27.2.13

Makalah KB



Keluarga Berencana
Keluarga berencana (disingkat KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.
Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an.
Ada pula sebuah lagu mengenai keluarga berencana yang sering dinyanyikan.

ujuan keluarga berencana

Tujuan keluarga berencana di Indonesia adalah:

Tujuan umum

Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.

Tujuan khusus

  • Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
  • Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
  • Meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran

Pandangan agama tentang keluarga berencana

Keluarga berencana termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih ada dua kubu antara yang membolehkan keluarga berencana dan yang menolak keluarga berencana. Ada beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan keluarga berencana, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program keluarga berencana juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program keluarga berencana nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa keluarga berencana itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi:
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.
—(Qs. Al-Isra' 31)
Oleh karena itu,mereka tidak memperbolehkan keluarga berencana. Maka dari itu, kita harus mempelajari pengetahuan tentang keluarga berencana dari beberapa sudut pandang sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas serta meyakinkan masyarakat tentang hukum keluarga berencana. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah azl yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim disebut sanggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul. Dari Jabir berkata: "Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim)". Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya. Kita mengenal keluarga berencana sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam. Hukum keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:
  • Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)
Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran. Bahkan terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman:
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.
—(Qs. Al-Isra' 31)
  • Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran)
Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya. Berdasarkan keputusan yang telah ada sebagian ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu walaihi wa sallam artinya: Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:
  • Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
  • Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa keluarga berencana diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun keluarga berencana bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang keluarga berencana tergantung pada individu masing-masing.

KB (KELUARGA BERENCANA) DAN TUJUANNYA

A. Keluarga Berencana
1. Pengertian Keluarga Berencana
Keluarga berencana menurut WHO (1970) adalah tindakan yang membantu individu atau pasangan suami istri untuk :
a. Mengatahui kelahiran yang tidak diinginkan.
b. Mendapatkan kelahiran yang memang diinginkan.
c. Mengatur interval di antara kehamilan.
d. Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami-isteri.
e. Menentukan jumlah anak dalam keluarga.
(Hartanto, 2004).

2. Tujuan Keluarga Berencana
Tujuan keluarga berecana menurut BKKBN adalah :
1) Meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak serta keluarga dan bangsa pada umumnya.
2) Meningkatkan martabat kehidupan rakyat dengan cara menurunkan angka kelahiran sehingga pertambahan penduduk tidak melebihi kemampuan untuk meningkatkan reproduksi.


3. Kontrasepsi
a. Pengertian Kontrasepsi
Kontrasepsi sesuai dengan makna asal katanya dapat didefinisikan sebagai tindakan atau usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya konsepsi atau pembuahan.
Pembuahan dapat terjadi bila beberapa syarat berikut terpenuhi yaitu adanya sel telur dan sel sperma yang subur, kemudian cairan sperma harus ada di dalam vagina, sehingga sel sperma yang ada di dalam vagina dapat berenang menuju ke serviks kemudian ke rahim lalu ke saluran oviduk untuk membuahi sel telur. Sel telur yang telah dibuahi harus mampu bergerak dan turun ke rahim yang akan melakukan nidasi, endometrium atau dinding rahim harus dalam keadaan siap untuk menerima nidasi.

b. Cara Kerja Kontrasepsi
Cara kerja dari alat kontrasepsi adalah untuk :
1) Mengusahakan agar tidak terjadi ovulasi.
2) Melumpuhkan sperma.
3) Menghalangi pertemuan sel telur dengan sperma.
(BKKBN, 2001).


c. Efektifitas Kontrasepsi
Suatu metode kontrasepsi dikatakan efektif bila memang mampu menghalangi terjadinya pembuahan.
Ada dua cara untuk mengukur efektifitas suatu kontrasepsi, yaitu :
1) Efektifitas Teoritis
Efektifitas teoritis adalah suatu alat kontrasepsi atau metode kontasepsi jika kontrasepsi tersebut dipakai secara tepat sesuai dengan petunjuknya selama produk tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka variasi efektifitas uatu kontrasepsi hanyalah karena perberdaan fisiologis dari para penggunaanya, misalnya berbedaan umur.

2) Efektifitas Pengguna
Efektifitas pengguna ini memperhitungkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh para pengguna kontrasepsi tesebut dan angkanya menjadi sangat bervariasi, tergantung banyak faktor, seperti tingkat pendidikan dan informasi yang di dapatkan oleh pengguna. Semua kontrasepsi kecuali sterilisasi dan IUD, efektifitas keberhasilannya sangat tergantung pada para penggunanya, efektifitas pengguna biasanya dihitung berdasarkan angka kegagalan per 100 wanita yang memakai pertahun.


4. Metode atau Alat Kontrasepsi Pria
Dari bermacam-macam kontrasepsi yang ada, yang dapat digunakan oleh pria adalah kondom dan metode vasektomi ( BKKBN).
a. Pengertian Vasektomi
Vasektomi adalah pemotongan sebagian (0,5 cm – 1 cm) saluran benih sehingga terdapat jarak diantara ujung saluran benih bagian sisi testis dan saluran benih bagian sisi lainnya yang masih tersisa dan pada masing-masing kedua ujung saluran yang tersisa tersebut dilakukan pengikatan sehingga saluran menjadi buntu/tersumbat.
(http://www.bkkbn.go.id)

b. Cara Kerja Vasektomi
Cara kontrasepsi ini dipersiapkan melalui tindakan operasi ringan dengan cara mengikat dan memotong saluran sperma (vas deferens) sehingga sperma tidak dapat lewat dan air mani tidak mengandung spermatozoa dengan demikian tidak terjadi pembuahan. Operasi hanya berlangsung kurang lebih 15 menit, pasien tidak perlu dirawat. (Hartanto, 2004)


c. Keuntungan Vasektomi
1) Efektif.
2) Aman, morbiditas rendah dan hampir tidak ada mortalitas.
3) Sederhana.
4) Cepat hanya memerlukan waktu 5 -10 menit.
5) Menyenangkan bagi akseptor karena memerlukan anestesi lokal saja.
6) Biaya rendah.
7) Secara kultural, sangat dianjurkan di negara-negara dimana wanita merasa malu untuk ditangani oleh dokter pria atau kurang tersedia dokter wanita dan paramedis wanita. (Hartanto, 2004)

d. Kerugian Vasektomi
1) Diperlukan suatu tindakan operatif.
2) Kadang-kadang menyebabkan komplikasi seperti perdarahan atau infeksi.
3) Kontraspesi pria belum memberikan perlindungan total sampai semua spermatozoa, yang sudah ada di dalam sistem reproduksi distal dari tempat oklusi vas deferens dikeluarkan.
4) Problem psikologis yang berhubungan dengan prilaku seksual mungkin bertambah parah setelah tindakan operatif yang menyangkut sistem reproduksi pria. (Hartanto, 2004)


e. Efektifitas Vasektomi
1) Angka kegagalan 0 – 2,2%, umumnya < 1%
2) Kegagalan kontap-pria, umunnya disebabkan oleh:
a) Sanggama yang tidak terlindung sebelum semen/ejakulat bebas sama sekali dari spermatozoa.
b) Rekanalisasi spontan dari vas deferens, umumnya terjadi setelah pembentukan granuloma spermatozoa.
c) Pemotongan dan oklusi struktur jaringan lain selama operasi
d) Jarang : duplikasi congenital dari vas deferens (terdapat lebih dari 1 vas deferens pada satu sisi).

f. Efek Samping
Efek samping yang umum diketemukan adalah kulit membiru atau lecet pembengkakan dan rasa sakit keadaan ini merupakan hal yang ringan dan akan hilang sendiri tanpa atau dengan pengobatan sederhana, efek samping lainnya tetapi jarang diketemukan antara lain adalah hematoma granuloma, radang setempat, radang epididimis, timbulnya antibodi dan masalah-masalah psikologis.
Gejala-gejala sampingan tersebut di atas, pada umumnya disebabkan oleh persiapan, teknik dan perawatan yang kurang sempurna, disamping faktor penderita sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Aang Doank | All Rights Reserved
Designed ByImuzcorner | Powered ByBlogger | FCB Blogger Template ByFree Blogger Template